DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN TERKAIT E-PPID DAN PELAYANAN INFORMASI SECARA UMUM DI KPU RI.
E-PPID KPU melayani permintaan informasi publik, pengajuan keberatan dari Pemohon Informasi, dan pengecekan status permintaan informasi.
Tanggapan atas permohonan
informasi publik akan disampaikan melalui e-mail Pemohon informasi yang
dipergunakan saat registrasi.
Melalui Chat Via Whatsapp
E-PPID KPU RI, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan
informasi di KPU RI, seperti bagaimana prosedur pemintaan informasi, berapa
lama permintaan informasi ditanggapi, apakah dokumen yang diminta ada di KPU
RI, dan lain-lain.
Jika sebuah informasi tidak tersedia pada e-PPID,
terdapat beberapa penjelasan, sebagai berikut:
a. informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
d. informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
e. informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.
a. informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
d. informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
e. informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.