Objek Pengecualian:
Pengadaan Barang dan Jasa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota:
1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
2. Rancangan Kontrak;
3. Surat Penawaran Penyedia;
4. Surat Pesanan;
5. Company Profile; dan
6. Bukti Pembayaran/ Surat Perintah Membayar.
Unduh Dokumen >>>>> Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1380 Tahun 2024 Tentang Penetapan Informasi Publik Pengadaan Barang Dan Jasa Informasi Publik Yang Dikecualikan