kpu-padangsidimpuan.go.id. Regulasi tentang pelaksanaan Pilkada Serentak akan segera diselenggarakan diberbagai daerah di seluruh wilayah NKRI. Kejar tayang tentang penyempurnaan Undang undang di DPR pun menjadi hal yang sangat dinanti oleh para penyelenggara pemilu, pemerhati dan penggiat demokrasi, begitu juga dengan para bakal pasangan calon yang akan bertarung berebut kursi, baik Gubernur, Bupati dan Walikota.
KPU RI sudah menyusun regulasi berupa PKPU yang menjadi acuan teknis dalam penyelenggaraan pilkada serentak yang tinggal menunggu hari. Pilkada Serentak gelombang kedua akan diselenggarakan di 7 Provinsi, 76 Kabupaten dan 18 Kota. Kesiapan penyelenggara pemilu dalam menggelar pilkada serentak sudah ditegaskan Ketua KPU Husni Kamil Manik saat Peluncuran Pilkada Serentak 2017, beliau mengatakan,"Kami telah membahas dengan seluruh anggota KPU di provinsi, kabupaten, kota dan akhirnya memutuskan bahwa yang menjadi patokan KPU dalam merancang Program, Tahapan dan Jadwal Pilkada adalah pada 15 Pebruari 2017