Selamat Datang di Layanan e-PPID Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan
e-PPID Kota Padangsidimpuan merupakan sarana pelayanan informasi publik online di lingkungan Kota Padangsidimpuan yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan informasi, mengajukan keberatan, dan mengetahui status permohonan informasi.
Ayo manfaatkan layanan dan gunakan hak atas informasi publik, untuk Indonesia yang lebih baik.
Pelayanan Informasi Tidak Dipungut Biaya
Pelayanan data informasi di PPID KPU Kota Padangsidimpuan tidak dipungut biaya alias Gratis. Biaya hanya akan dibebankan apabila Anda mengajukan permintaan penggandaan dan pengiriman data atau informasi yang dibutuhkan.
Waktu Pelayanan Informasi : Senin s/d Kamis : 08.00 - 16.00 WIB Jumat : 8.30 - 16.30 WIB
Pengajuan Informasi Publik
Pengajuan Informasi Publik dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung (online). Pengajuan Informasi Publik secara langsung dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor KPU Kota Padangsidimpuan yang beralamat di : Jl. Sutan Hasanuddin No 35, Padangsidimpuan.
Tata cara pengajuan informasi publik secara langsung dapat dilihat secara lengkap dengan menekan tombol dibawah ini.
Buka
Galeri
KEGIATAN KPU KOTA PADANG SIDEMPUAN
PPID KPU RI dan PPID KPU Jateng berkolaborasi dalam Webinar Pengelolaan, Pelayanan
Komitmen KPU dalam mewujudkan pelayanan informasi publik
Sosialisasi Petunjuk Teknis PPID di lingkungan KPU Kota Padang Sidempuan
Perubahan SK PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi )
Sosialisasi PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
live streaming lanjutan RAKORNAS PPID KPU dan Workshop Kehumasan KPU Seluruh Indonesia Tahun 2021
Meningkatkan fungsi PPID dalam melayani kebutuhan informasi kepemiluan kepada masyarakat
live streaming lanjutan RAKORNAS PPID KPU dan Workshop Kehumasan KPU Seluruh Indonesia Tahun 2021
live streaming RAKORNAS PPID KPU dan Workshop Kehumasan KPU seluruh Indonesia