Selamat Datang di Layanan e-PPID Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan
e-PPID Kota Padangsidimpuan merupakan sarana pelayanan informasi publik online di lingkungan Kota Padangsidimpuan yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan informasi, mengajukan keberatan, dan mengetahui status permohonan informasi.
Ayo manfaatkan layanan dan gunakan hak atas informasi publik, untuk Indonesia yang lebih baik.
Pelayanan Informasi Tidak Dipungut Biaya
Pelayanan data informasi di PPID KPU Kota Padangsidimpuan tidak dipungut biaya alias Gratis. Biaya hanya akan dibebankan apabila Anda mengajukan permintaan penggandaan dan pengiriman data atau informasi yang dibutuhkan.
Waktu Pelayanan Informasi : Senin s/d Kamis : 08.00 - 16.00 WIB Jumat : 8.30 - 16.30 WIB
Pengajuan Informasi Publik
Pengajuan Informasi Publik dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung (online). Pengajuan Informasi Publik secara langsung dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor KPU Kota Padangsidimpuan yang beralamat di : Jl. Sutan Hasanuddin No 35, Padangsidimpuan.
Tata cara pengajuan informasi publik secara langsung dapat dilihat secara lengkap dengan menekan tombol dibawah ini.
Buka
Galeri
PELAYANAN PERMOHONAN
PELAYANAN PERMOHONAN
PELAYANAN PERMOHONAN
PELAYANAN PERMOHONAN
PELAYANAN PERMOHONAN
PPID KPU KOTA PADANG SIDEMPUAN
(22/08/16) Foto Rapat Pleno KPU Kota Padangsidimpuan tentang Kesepakatan Bersama Tentang Pendanaan P
Foto Rapat Evaluasi PPID KPU Kota Padangsidimpuan
Foto Pelaksanaan Sholat Ghoib untuk Alm.Husni Kamil Manik Ketua KPU RI di Kantor KPU Kot
(08/08/16) Foto Rapat Pleno KPU Kota Padangsidimpuan TENTANG PENYAMAAN PERSEPSI DAN TINDAK LANJUT SU
(17/08/16) Foto Penyerahan Piagam Penghargaan bagi PNS terbaik dilingkungan KPU Kota Padangsidimpuan
(17/08/16) Foto Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Padangsidimpuan